10 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi, Ada Papua Barat

- Kemnaker membeberkan pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
- Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum).
Jakarta, IDN Times - Beberapa provinsi telah mendapatkan kejelasan mengenai besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal itu diumumkan serentak mulai 11 Desember 2024 sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Di dalam beleid tersebut, seluruh gubernur di tiap provinsi di Indonesia wajib menaikkan UMP dengan besaran yang ditetapkan pemerintah, yakni 6,5 persen.
"Rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota (UMK)," tutur Menaker, Yassierli.
Adapun semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Lantas, provinsi mana saja yang punya nominal UMP terbesar pada 2025? Berikut informasinya.
1. Alasan pemerintah naikkan UMP sebesar 6,5 persen

Kemnaker membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemnaker kemudian mengusulkan nilai itu ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli.
2. Pemerintah bakal formulasikan UMP untuk jangka panjang

Meski begitu, Yassierli menegaskan, kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku pada upah minimum 2025. Pasalnya, untuk UMP tahun-tahun mendatang, pemerintah merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang.
"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujar dia.
3. Sepuluh provinsi dengan nominal UMP terbesar pada 2025

Berikut ini 10 provinsi dengan nominal UMP 2025 tertinggi:
- UMP Jakarta naik Rp329.379 menjadi Rp5.396.761
- UMP Aceh naik Rp224.944 menjadi Rp3.685.616
- UMP Sumatra Selatan naik Rp224.697 menjadi Rp3.681.571
- UMP Sulawesi Selatan naik Rp223.229 menjadi Rp3.657.527
- UMP Papua Barat Rp221.500 menjadi Rp3.615.000
- UMP Kalimantan Utara naik Rp218.507 menjadi Rp3.580.160
- UMP Kalimantan Timur naik Rp218.456 menjadi Rp3.579.314
- UMP Riau naik Rp214.151 menjadi Rp3.508.776
- UMP Kalimantan Selatan naik Rp213.382 menjadi Rp3.496.194
- UMP Kalimantan Tengah naik Rp212.005 menjadi Rp3.473.621