Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan alokasi awal Rp10 triliun untuk pembiayaan berbasis kekayaan intelektual (KI) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sertifikat KI dapat digunakan sebagai agunan tambahan sesuai kebijakan dan penilaian objektif bank penyalur.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas mengatakan, skema tersebut mulai dijalankan pada 2026.
“Tahun ini pemerintah sudah menyiapkan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, di mana kolateralnya adalah sertifikat kekayaan intelektual," kata dia dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/8/2026).
