Purbaya Pimpin Sidang Investasi, Bahas Tiga Proyek Asal Swiss dan AS

- Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang debottlenecking membahas tiga proyek investasi dari Swiss dan Amerika Serikat untuk mempercepat program pertumbuhan ekonomi nasional.
- Sidang menyoroti ketidaksesuaian kuota budidaya ikan di Danau Toba dengan izin produksi PT Aqua Farm Nusantara, serta memutuskan studi ulang daya dukung lingkungan oleh BRIN dan LPDP.
- Pembahasan juga mencakup proyek air minum PT PAIA di KEK Mandalika dan keluhan investor terkait regulasi yang dinilai membatasi ruang gerak investasi di sektor perikanan Danau Toba.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang debottlenecking dalam Satgas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) pada Selasa (19/5/2026).
Sidang tersebut membahas persoalan investasi yang melibatkan perusahaan asal Swiss, PT Aqua Farm Nusantara, serta dua perusahaan asal Amerika Serikat, yakni PT Perusahaan Air Indonesia-Amerika (PAIA) dan PT Perusahaan Resort Indonesia Amerika (PRIA).
"Satu perusahaan dari Swiss, dan dua lainnya perusahaan asal Amerika," kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
1. Ketidaksesuaian kuota budidaya ikan

Dalam sidang tersebut, PT Aqua Farm Nusantara, sidang menyoroti ketidakselarasan kuota budidaya ikan di Danau Toba sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan izin investasi yang telah berjalan. Menurutnya persoalan tersebut berkaitan dengan daya dukung lingkungan Danau Toba terhadap kapasitas produksi ikan.
"Yang pertama di Danau Toba itu ada masalah kapasitas danau, yakni daya dukung lingkungan terhadap jumlah ikan yang bisa diproduksi di sana," tambahnya.
Ia mengatakan sebelumnya terdapat studi yang memperkirakan kapasitas produksi mencapai sekitar 60 ribu ton. Namun, dalam perkembangannya muncul pembatasan kapasitas yang lebih rendah sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan izin usaha yang telah terbit.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan rekomendasi revisi aturan dari KPK kepada pemerintah daerah. Di sisi lain, kapasitas produksi yang sudah terpasang dinilai telah melebihi batas yang ditetapkan.
Purbaya menilai apabila pembatasan tersebut diterapkan secara langsung, maka dampaknya akan besar terhadap pelaku usaha maupun masyarakat sekitar yang menggantungkan perekonomian pada budidaya ikan di kawasan Danau Toba. Karena itu, ia memutuskan operasional tetap dilanjutkan sementara sambil menunggu hasil studi terbaru mengenai daya dukung lingkungan danau.
Ia menyebut studi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan dan akan dibiayai melalui dana riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan dukungan pendanaan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp200 juta.
"Biayanya akan ditanggung melalui dana riset BRIN yang bersumber dari LPDP. Jadi itu sudah clear, kebutuhan dananya sekitar Rp200 juta," ucapnya.
2. Ada sejumlah permasalahan yang dibahas dengan PT PAIA

Selain isu tersebut, rapat juga membahas implementasi investasi PT PAIA terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum berbasis Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Permasalahan yang dibahas mencakup implementasi perjanjian investasi, pengelolaan lahan, perubahan tarif, hingga pasokan air.
Purbaya mengatakan sebagian persoalan terkait proyek air tersebut mulai menemukan solusi, termasuk terkait perizinan penggunaan air tanah yang melibatkan Kementerian ESDM
"Kementerian ESDM yang nanti akan melakukan penelitian di Bandung, dibantu oleh KEK, jadi tidak ada masalah," ujarnya.
Sementara itu, persoalan terkait lahan investasi disebut masih menunggu kehadiran perwakilan investor asal Amerika Serikat untuk pembahasan lanjutan.
"Yang kedua soal tanah itu, saya belum terlalu jelas masalahnya karena pihak investornya belum berada di sini. Jadi kita tunggu sampai investor dari Amerika datang, baru pembahasannya dilanjutkan. Tidak lama kok itu," ucapnya.
3. Keluhkan batasi ruang gerak investasi

Direktur Aqua Farm, Tri Dharma menyampaikan keluhan terkait regulasi yang membatasi ruang gerak investasi mereka. Regulasi yang dimaksud adalah Perpres Nomor 60 Tahun 2021 yang membatasi produksi budidaya ikan di Danau Toba hanya sebesar 10 ribu ton per tahun.
Aturan baru tersebut dinilai tidak sejalan dengan dokumen perizinan yang sudah dikantongi oleh perusahaan sebelumnya. Pihak manajemen menyatakan bahwa batasan kuota tersebut dapat mengganggu rencana pengembangan bisnis ke depan.
"Peraturan Presiden nomor 60 Tahun 2021, dalam Perpres ini dinyatakan atau mengatakan tahun 2021 untuk produksi perikanan hanya 10 ribu ton per tahun. Dan ini tidak sinkron dengan perizinan yang sudah kami miliki. PT Aqua Nusantara memiliki lisensi ataupun izin untuk memproduksi sebesar 34.314 ton," jelas Tri.
Tri Dharma menegaskan bahwa perusahaan mereka telah lama berkontribusi dalam aktivitas ekonomi di kawasan Danau Toba. Keberadaan operasional perusahaan diklaim sudah berjalan jauh sebelum regulasi pembatasan tersebut diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Dan kita sudah ada di Danau Toba sejak tahun 1998. Artinya, kami beroperasi lebih awal dari ketentuan Perpres tersebut. Dan ini yang menjadi konsen kami bagaimana hal ini tentunya akan mempengaruhi investasi-investasi kedepannya," sambung dia.
Ketidakpastian investasi muncul karena adanya perbedaan acuan kelayakan daya tampung lingkungan. Tri Dharma menambahkan, terdapat SK Gubernur Sumatra Utara tahun 2023 yang menetapkan daya tampung Danau Toba sebenarnya mencapai 60 ribu ton per tahun.
Perusahaan yang juga dikenal sebagai Regal Springs Indonesia ini mencatat telah menanamkan investasi sebesar 100 juta dolar AS di Indonesia. Pendapatan usaha mereka mencapai 62 juta dolar AS dengan kontribusi pajak sekitar 1 juta dolar AS, yang berpotensi tumbuh karena komoditas tilapia memiliki pangsa pasar luar negeri yang positif.



















