Kapuspenkum Anang Supriatna (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan alasannya mengajukan pencekalan terhadap eks Dirjen Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi, serta Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman yang merupakan pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak, dan seorang pengusaha di kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hal itu dikarenakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus khawatir Ken Cs akan bepergian ke luar negeri.
"Adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke Luar Negeri," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Dia, menyebut pencekalan juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan. Kendati demikian, Anang belum mengungkap apakah lima orang yang dicekal itu sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi.
"Iya (berstatus saksi),” ujarnya.