Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengembalikan sekitar 100 miliar dolar AS (setara Rp1.797 triliun) dari bea masuk yang dibatalkan setelah Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif bentukan Presiden Donald Trump tak memiliki dasar hukum yang sah. Nilai fantastis tersebut merupakan bagian dari dana yang sebelumnya dipungut pemerintah melalui kebijakan tarif kontroversial tersebut.
Menurut laporan Business Times yang mengutip Reuters, dokumen U.S. Customs and Border Protection menyebut proses pengembalian bea beserta bunganya diselesaikan melalui sistem Consolidated Administration and Processing of Entries Refund. Dana tersebut selanjutnya diteruskan ke Departemen Keuangan AS untuk dicairkan. Jumlah itu mencakup lebih dari separuh dari total 166 miliar dolar AS (setara Rp2.983 triliun) yang sempat dipungut pemerintah.
