Ilustrasi bansos (kemensos.go.id)
Menurut dia, pendekatan berbasis data tersebut dapat mengurangi potensi subjektivitas dalam penentuan penerima bantuan. Penilaian tidak lagi semata bergantung pada individu, melainkan berdasarkan data yang telah terverifikasi.
"Dari PLN bisa terlihat penggunaan dayanya, dari kepolisian bisa diketahui kepemilikan kendaraannya, dari ATR/BPN dapat dilihat kepemilikan lahannya. Jadi yang memberikan jawaban adalah sistem," tutur Qodari.
Ia menambahkan, sistem digital ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai. Seluruh proses dilakukan secara digital sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih cepat dan transparan.
"Tidak ada lagi subjektivitas. Kalau ada sanggahan, masyarakat bisa langsung mengajukannya melalui sistem dan segera diproses. Jadi di sini ada keadilan, ada kecepatan pelayanan, lebih efisien, sekaligus membuat pekerjaan aparatur pemerintah menjadi jauh lebih mudah," katanya.
Qodari menilai Digitalisasi Perlinsos menjadi salah satu tonggak pembaruan tata kelola perlindungan sosial di Indonesia. Sistem yang telah lama dipersiapkan itu diharapkan mampu memastikan bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah.
"Semoga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat luas dan semakin memperkuat keadilan dalam penyaluran perlindungan sosial," pungkasnya.