Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Raja Ampat Melawan Tambang

Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. [sumber : pexels.com]
Kepulauan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, Indonesia. [sumber : pexels.com]
Intinya sih...
  • Pemerintah memberikan izin tambang nikel kepada lima perusahaan di Raja Ampat sejak awal 2000-an, dengan PT Gag Nikel sebagai satu-satunya perusahaan yang masih aktif menambang.
  • Kehadiran pertambangan di Raja Ampat mengancam lingkungan dan pariwisata, memicu kekhawatiran netizen dan aksi protes dari Greenpeace Indonesia serta anak muda Papua.
  • Menteri ESDM menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menyusul keresahan masyarakat terhadap dampak tambang terhadap kawasan wisata. Empat izin tambang lainnya dicabut oleh pemerintah.

Jakarta, IDN Times - Aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat sempat memicu kegaduhan nasional. Wilayah yang dijuluki surga terakhir di bumi itu terancam rusak akibat kehadiran lima perusahaan tambang, termasuk PT GAG Nikel yang masih aktif beroperasi.

Tekanan publik dan desakan pegiat lingkungan pun menguat, mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas. Pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dan mengawal ketat operasi PT GAG Nikel.

Langkah tersebut diambil usai kunjungan lapangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, dan rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

IDN Times merangkum perjalanan lengkap polemik tambang di Raja Ampat, dari awal mula izin terbit, kecaman aktivis, hingga keputusan politik di tingkat pusat yang menandai perlawanan terhadap eksploitasi alam di kawasan konservasi tersebut.

1. Awal mula masuknya lima perusahaan tambang di Raja Ampat

IMG-20250605-WA0038.jpg
Lokasi tambang nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat. (Dok. Gag Nikel)

Pemerintah memberikan izin tambang nikel kepada lima perusahaan di Kabupaten Raja Ampat sejak awal 2000-an. Satu perusahaan, PT Gag Nikel, mendapat Kontrak Karya (KK) pada 19 Februari 1998 yang kemudian diperpanjang pada 2017 dengan masa berlaku hingga 2047.

Empat perusahaan lainnya memperoleh IUP pada era kewenangan pemerintah daerah (pemda), yaitu Bupati Raja Ampat, sekitar 2004 dan 2006. Penerbitan izin tambang oleh bupati sah secara hukum karena Undang-Undang (UU) Minerba lama memang mengizinkan pemda menerbitkan izin tambang di wilayahnya.

Perusahaan tambang nikel yang masuk Raja Ampat itu beroperasi atas nama PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mengantongi IUP di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare (ha) sejak 7 Januari 2024. Selain itu, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dan PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) mendapatkan IUP dari Bupati Raja Ampat pada 2013 untuk wilayah Pulau Batang Pele 2.193 ha dan area 5.922 ha di Kawei. Kemudian, PT Nurham berizin tambang di Pulau Waigeo seluas 3.000 ha dengan SK Bupati tahun 2025.

Izin-izin tersebut terbit jauh sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional pada 2017, dan UNESCO Global Geopark tahun 2023.

Wilayah tambang itu mencakup pulau-pulau kecil yang sejatinya dilindungi oleh hukum. UU Nomor 1 Tahun 2014 melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil berukuran kurang dari 2.000 km persegi. Meski begitu, kelima perusahaan tadi tetap beroperasi berbekal izin yang sudah dikantongi.

Tak semua langsung menambang. Beberapa baru tahap eksplorasi dan menyiapkan dokumen lingkungan. Namun kehadiran tambang di “surga kecil” Raja Ampat segera memantik kontroversi dan kekhawatiran.

2. Ancaman terhadap lingkungan Raja Ampat mencuat

Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Tambang Batu Bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak kabar adanya tambang nikel di Raja Ampat mencuat, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan mulai meluas. Raja Ampat dikenal dunia karena ekosistem lautnya yang luar biasa kaya. Terumbu karang dan spesies langkanya menjadikan wilayah itu sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di bumi.

Kehadiran pertambangan di pulau-pulau kecil tersebut dianggap mengancam lingkungan dan pariwisata. Para pegiat lingkungan dan netizen mengungkapkan kecemasan penebangan hutan, penggalian tanah, dan limbah tambang akan merusak hutan tropis, mencemari laut, serta mengancam biota endemik Raja Ampat.

“Kini tambang nikel juga mengancam Raja Ampat, Papua, tempat dengan keanekaragaman hayati yang amat kaya yang sering dijuluki sebagai surga terakhir di bumi,” kata Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik.

Greenpeace Indonesia dan empat anak muda Papua dari Raja Ampat menggelar aksi damai dalam Indonesia Critical Minerals Conference 2025 di Jakarta. Saat Wakil Menteri Luar Negeri Arief Havas Oegroseno berpidato, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “What’s the True Cost of Your Nickel?”, “Nickel Mines Destroy Lives”, dan “Save Raja Ampat from Nickel Mining”.

Pesan serupa mereka sebarkan di area pameran di luar ruang konferensi. Di antara gerai dan pengunjung, banner “Save Raja Ampat the Last Paradise” jadi sorotan. Aksi ditujukan kepada pemerintah, pengusaha nikel, dan publik untuk menyuarakan dampak buruk tambang terhadap masyarakat dan lingkungan.

Greenpeace menyebut industri nikel merusak hutan, mencemari air dan udara, serta memperparah krisis iklim karena masih bergantung pada PLTU batu bara. Mereka menilai hilirisasi nikel yang dijalankan pemerintah hanya menambah beban ekologis dan sosial.

3. Operasional tambang GAG Nikel dihentikan sementara

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Menteri ESDM kemudian menghentikan sementara operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, menyusul keresahan masyarakat soal dampak tambang terhadap kawasan wisata. PT GAG Nikel diketahui sebagai satu-satunya perusahaan yang masih aktif menambang di wilayah tersebut.

"Agar tidak terjadi kesimpangsiuran maka kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek," kata Bahlil pada Kamis (5/6).

Menteri ESDM juga menegaskan mayoritas wilayah Raja Ampat merupakan kawasan konservasi dan pariwisata. Lokasi tambang PT GAG Nikel berada sekitar 30-40 km dari destinasi wisata Piaynemo, bukan di kawasan wisata langsung.

Pada 7 Juni 2025, Bahlil meninjau langsung lokasi tambang di Pulau Gag. Dirjen Minerba Tri Winarno menyampaikan, tidak ditemukan sedimentasi atau kerusakan berarti, meski proses evaluasi masih berlangsung oleh tim inspektur tambang.

PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dinyatakan wajib menjalankan praktik pertambangan yang baik, termasuk reklamasi dan pengelolaan limbah sesuai prosedur.

Hasil evaluasi mencatat ada lima perusahaan tambang di Raja Ampat, namun hanya GAG Nikel yang aktif memproduksi. Selain itu, PT GAG Nikel masuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 41 Tahun 2004, hingga masa kontraknya berakhir.

4. Pemerintah didesak hentikan permanen tambang di Raja Ampat

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang (IDN Times/Aditya)

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyarankan agar seluruh aktivitas pertambangan di wilayah Raja Ampat dan sekitarnya dihentikan secara permanen. Menurutnya, kehadiran tambang di kawasan tersebut berisiko merusak ekosistem yang menjadi tulang punggung pariwisata Raja Ampat.

"Menurut saya semua penambangan di Raja Ampat dan sekitarnya harus dihentikan secara permanen. Jangan ada lagi izin penambangan selamanya," kata Fahmy dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Dia menilai kegiatan pertambangan, termasuk reklamasi, tidak mampu mengembalikan kondisi lingkungan yang sudah terganggu. Fahmy menegaskan, kerusakan di wilayah geopark seperti Raja Ampat bersifat permanen dan tidak bisa sepenuhnya dipulihkan.

"Semua proses tambang pasti merusak lingkungan dan ekosistem, apalagi penambang sering mengabaikan reklamasi," ujarnya.

Fahmy juga mengungkapkan adanya indikasi kerja sama antara oknum di pemerintah pusat dan pihak swasta dalam proses pemberian izin tambang. Dia mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki dugaan tersebut dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

"Kejagung perlu mengusut dugaan konspirasi tersebut. Kalau terbukti, siapa pun harus ditindak secara hukum," ujarnya.

5. Empat izin tambang dicabut dan Gag Nikel diawasi ketat

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pemerintah akhirnya mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan menyasar PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham, setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.

"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6).

Langkah pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu juga diambil setelah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.

Menurut Bahlil, keputusan Presiden juga didasari pertimbangan strategis untuk menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat. Pemerintah menilai perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan kawasan wisata kelas dunia menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.

"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjutnya.

Meski izin PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah menegaskan seluruh aktivitas perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.

"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutur Bahlil.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us