Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Rebalancing MSCI Edisi Agustus Rilis Besok, Bos BEI Buka Suara
Morgan Stanley Capital International (MSCI) (msci.com)
  • MSCI akan merilis Index Review Agustus pada 13 Agustus 2026 pukul 04.00 WIB, sambil mempertahankan pembekuan rebalancing saham Indonesia.
  • BEI menghormati kewenangan MSCI dan menyoroti empat reformasi pasar, termasuk transparansi kepemilikan, pengumuman HSC, klasifikasi investor, serta batas free float 15 persen.
  • OJK berharap pembekuan dicabut dan saham Indonesia tetap di MSCI; kebijakan freeze mencakup FIF, NOS, penambahan indeks, serta promosi Small Cap ke Standard.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - MSCI Inc akan merilis Index Review terbaru pada 12 Agustus 2026, pukul 23.00 Central European Summer Time (CEST), atau 13 Agustus pukul 4.00 pagi Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pada pengumuman yang dirilis MSCI Inc 7 Juli 2026 lalu, lembaga tersebut menyatakan akan tetap melakukan pembekuan (freeze) rebalancing saham Indonesia. Menanggapi hal itu, Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MSCI Inc.

“Kalau yang terkait dengan MSCI, sekali lagi kami selalu menyampaikan bahwa keputusan untuk inclusion, exclusion, freeze, unfreeze itu sepenuhnya adalah kewenangan dari MSCI,” ucap Jeffrey dalam konferensi pers RUPSLB BEI, Rabu (12/8/2026).

1. BEI berharap transformasi yang dilakukan bisa dipertimbangkan

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (dok. Tangkapan layar Zoom/IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jeffrey mengatakan, pihaknya telah melakukan reformasi pasar modal sebagai respons terhadap evaluasi yang diberikan oleh lembaga penyedia indeks global.

Ada empat agenda yang dilakukan BEI dalam mewujudkan reformasi pasar modal Indonesia. Pertama, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik.

Kedua, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). Ketiga, penguatan granularity klasifikasi investor dalam data kepemilikan saham KSEI, menjadi total 39 klasifikasi dan tipe investor.

Keempat, menerapkan kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Harapannya, upaya yang telah dilakukan bisa menjadi bahan pertimbangan lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI.

“Tentu harapan kita adalah bahwa global index provider akan bisa melihat ini sebagai wujud dari komitmen kita menghadirkan pasar yang lebih kredibel. Dan dapat segera memberikan keputusan yang baik bagi seluruh investor dan seluruh stakeholders di pasar modal Indonesia,” tutur Jeffrey.

2. OJK harap pembekuan saham RI dicabut

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi berharap lembaga penyedia indeks global bisa mencabut pembekuan terhadap saham Indonesia dalam proses rebalancing index. Menurut Hasan, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi di pasar modal yang patut untuk diperhitungkan.

“Para indeks provider global (diharap) dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia, baik itu MSCI, FTSE, maupun indeks provider global lainnya,” kata Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

3. OJK berharap saham RI yang ada di indeks MSCI tetap dipertahankan

Bursa Efek Indonesia (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Selain itu, OJK berharap saham Indonesia yang masih menjadi bagian dalam indeks MSCI saat ini tetap dipertahankan sebagai konstituen.

Sebagai informasi, pembekuan yang disebut MSCI akan berlanjut berlaku untuk saham Indonesia yang tercatat dalam MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI). Adapun kebijakan itu meliputi pembekuan seluruh peningkatan Foreign Inclusion Factors (FIF) dan Number of Shares (NOS).

Lalu, MSCI juga tak akan melakukan penambahan indeks ke dalam MSCI Investable Market Indexes bagi saham Indonesia. Saham Indonesia yang berada di Global Small Cap Index juga tak akan naik kelas ke Global Standard Index.

MSCI juga akan tetap menghapus saham-saham yang teridentifikasi oleh otoritas di Indonesia sebagai High Shareholding Concentration (HSC). MSCI pun akan terus menggunakan data pengungkapan pemegang saham 1 persen untuk menyesuaikan perkiraan saham yang beredar atau free float jika diperlukan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article