Rela Jual 11 Persen Saham ke MIND ID, Vale Tetap Minta Kendali Operasi

Jakarta, IDN Times - PT Vale Indonesia Tbk (INCO) setuju melepas (divestasi) 11 persen sahamnya ke MIND ID untuk memenuhi syarat perpanjangan kontrak di Indonesia.
Namun, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Vale tetap ingin memegang hak pengendalian operasional dan konsolidasi keuangan. Padahal, MIND ID meminta kedua hak tersebut diberikan setelah proses divestasi.
"Hasil rapat 4 Mei 2023 terkait divestasi, Vale membuka peluang divestasi saham lebih besar dari 11 persen, dengan hak pengendalian operasional, dan financial consolidation. MIND ID juga menginginkan hak pengendalian operasional dan financial consolidation," kata Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (13/6/2023).
1. Divestasi saham Vale dimulai sejak awal 2023

Arifin mengatakan, PT Vale Indonesia sudah siap melakukan divestasi 11 persen saham sejak Januari 2023. Namun, hingga saat ini, proses divestasi belum rampung karena PT Vale belum menyampaikan harga saham yang akan dilepas ke MIND ID.
"PT Vale sampai saat ini belum menyampaikan harga saham divestasi," ujar Arifin.
2. Kepemilikan saham MIND ID di Vale jadi 31 persen

Porsi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini sebesar 43,79 persen dimiliki oleh Vale Canada Limited (Ltd), MIND ID 20 persen, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd sebesar 15,03 persen, masyarakat/publik sejumlah 21,18 persen yang terdiri dari pemodal asing 59,47 persen, dan pemodal nasional 40,53 persen.
Dengan divestasi itu, maka MIND ID akan mengantongi 31 persen saham Vale Indonesia.
3. Kontrak Vale di Indonesia bakal diperpanjang

Adapun divestasi merupakan syarat perpanjangan kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia yang akan berakhir pada 29 Desember 2025. Setelah divestasi, kontrak Vale akan diperpanjang, namun statusnya berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun, selain divestasi, PT Vale Indonesia juga harus memenuhi persyaratan lainnya, termasuk aspek perpajakan.
"Terkait aspek eksplorasi, produksi dan pemasaran, PNBP, teknis, dan lingkungan, kewilayaan dan pengusahaan telah memenuhi persyaratan. Aspek perpajakan yang saat ini diminta DJP masih dalam proses. Setelah semua dinyatakan memadai, maka perpanjangan KK PT Vale dapat diproses lebih lanjut," ujar Arifin.