Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu. Satgas itu dibentuk untuk mengawasi kegiatan impor, terutama impor ilegal yang merugikan industri dalam negeri.
Zulhas mengatakan Satgas tersebut akan mengawasi tujuh jenis komoditas impor, yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.
“Maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh daripada harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan SNI, dan lain-lain. Sehingga terjadi PHK, penutupan pabrik, dan lain-lain. Oleh karena itu kita bentuk Satgas,” kata Zulhas di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).