Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons Ditjen Pajak Usai Rafael Alun Divonis 14 Tahun

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (www.pajakku.com)
Gedung Direktorat Jenderal Pajak (www.pajakku.com)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, menghargai proses hukum yang berlaku pada mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, yang divonis bersalah dalam kasus gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga Rafael Alun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara atas tindak kejahatannya itu, Senin (8/1/2023).

"Rafael Alun sudah divonis, kami sangat menghargai proses hukum yang sudah berlangsung. Apapun putusan hakim itu didasarkan data dan bukti yang ada," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam dalam Media Briefing, Senin.

1. DJP janji akan jaga integritas institusi

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)

Dengan adanya kasus Rafael Alun, DJP berkomitmen menjaga integritas dan memastikan siapapun yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Insyaallah DJP akan tetap terus menjaga nilai-nilai Kementerian Keuangan, termasuk DJP, dan kami tetap konsisten untuk terus menjaga integritas kami. Dan siapa pun tanpa pandang bulu, yang memang melanggar akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dwi. 

2. Rafael Alun bersama istrinya diduga menerima gratifikasi Rp16,4 miliar dan cuci uang hingga Rp100,6 miliar

Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)
Rafael Alun divonis 14 tahun penjara terkait kasus korupsi gratifikasi dan pencucian uang. (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp16,4 miliar.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa bersama-sama dengan istrinya melakukan pencucian uang hingga Rp100,6 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari hasil korupsi.

3. Aksi TPPU Rafael Alun terbagi dalam dua periode

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo (kiri) bersiap menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/9/2023). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

TPPU yang dilakukan Rafael Alun dibagi dalam dua periode, yakni 2003-2010 dan 2011-2023. Pada periode pertama, ia diduga melakukan pencucian uang sekitar Rp36,8 miliar. Jumlah tersebut berasal dari Rp5,1 miliar uang gratifikasi dan Rp31,7 miliar belum diketahui asal-usulnnya.

Pada periode kedua, Rafael Alun diduga melakukan pencucian uang dari gratifikasi senilai Rp11,5 miliar dan penerimaan lain 2.098.365 dolar Singapura, 937.900 dolar AS, dan Rp14,5 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us