Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendorong percepatan pembangunan infrastruktur lewat skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 dan melibatkan partisipasi swasta dalam pembiayaan proyek-proyek strategis. Saat ini, Kementerian PU tengah menyiapkan sejumlah proyek KPBU dengan total nilai lebih dari Rp160 triliun.
Dari jumlah itu, terdapat 10 proyek senilai Rp42,57 triliun di sektor sumber daya air dan energi, serta 5 proyek senilai Rp31,97 triliun yang mencakup sistem penyediaan air minum dan modernisasi irigasi.
Selain itu, ada delapan proyek berskala besar senilai Rp87,92 triliun yang siap ditawarkan, mencakup pembangunan jalan tol, energi terbarukan, serta sistem air dan irigasi.
"Seluruh proyek ini dirancang sebagai peluang investasi yang menjanjikan dengan skema transparan, berbagi risiko, dan berkelanjutan bagi mitra publik dan swasta,” kata Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/4/2024).