Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Begini Strategi DJP Kejar Kepatuhan Wajib Pajak Jelang Akhir 2024

Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Penerimaan Pajak. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • DJP akan mencari sumber baru penerimaan negara dengan perluasan basis pajak dan intensifikasi pengawasan.
  • Penerapan Core Tax System Administration (CTAS) di 2025 diharapkan meningkatkan kualitas data dan informasi untuk pengawasan perpajakan.
  • Penerimaan pajak hingga Oktober 2024 baru mencapai 76,3% dari target APBN, namun mengalami perbaikan dalam dua bulan terakhir.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) bertekad mencari sumber-sumber baru penerimaan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, DJP bakal melakukan perluasan basis pajak dengan potensi penerimaan yang optimal.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak jadi strategi guna memperluas basis perpajakan terutama dari data basis pajak yang telah dimiliki sebelumnya.

"Kami mencoba untuk terus mencari sumber baru penerimaan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap sesuatu yang sudah terlaporkan di tahun-tahun sebelumnya. Kami juga melakukan pengawasan dan intensifikasi dinamisasi," kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Sabtu (9/11/2024).

1. Penerapan Core Tax System

ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi membayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Suryo menuturkan, DJP juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan. Aparat pajak berupaya meningkatkan kuantitas dan kualitas data serta informasi yang diperlukan untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Di sisi lain, DJP juga akan menerapkan sistem inti administrasi perpajakan atau Core Tax System Administration (CTAS) pada 2025 mendatang.

"Apalagi, pada waktu implementasi Core Tax ke depan, data dan informasi, baik dari dalam maupun luar negeri, merupakan sumber informasi yang sangat diperlukan pada waktu kami melakukan kegiatan pengawasan serta penegakan hukum perpajakan," ujar Suryo.

2. Update pengembangan core tax

ilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)
ilustrasi aplikasi pajak (Dok. DJP)

Suryo pun mengungkapkan perkembangan terkini dari core tax yang pada 28 Oktober 2024 telah sampai tahap operational acceptance test. Suryo berharap agar pelaksanaan operational acceptance test selesai pada Desember 2024 dan core tax bisa dijalankan pada awal 2025. Dengan adanya core tax, DJP diklaim bisa meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

"Awal tahun depan, Insya Allah untuk core tax dapat digunakan untuk bertransaksi perpajakan seluruh pajak-pajak dan di sela waktu sampai dengan akhir tahun ini. Masa bagi kami untuk terus mendisiminasi. Tidak hanya kepada kami yang ada di dalam, internal Direktorat Jenderal Pajak, tapi kepada para pihak pajak dan stakeholder lainnya," tutur dia.

3. Realisasi penerimaan pajak per Oktober 2024

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengungkapkan penerimaan pajak hingga Oktober 2024 telah mencapai Rp1.517,3 triliun. Penerimaan pajak tersebut telah terealisasi 76,3 persen dari target di Undang Undang APBN yang sebesar Rp1.988,9 triliun. Penerimaan pajak Oktober 2024 tercatat mengalami perlambatan 0,4 persen dibandingkan periode sama tahun lalu.

"Sisi perpajakan adalah Rp1.517,53 itu 76,3 persen dari target. Yang cukup mengembirakan adalah bahwa kondisi perbaikan ini sudah terjadi dalam dua bulan terakhir dan Alhamdulillah ini berlanjut di bulan Oktober," ujar Anggito dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us