Ditjen Bina Keuda Dorong Insentif Pemungutan Pajak Berbasis Kinerja

- Kemendagri dorong pemda terapkan insentif pajak dan retribusi daerah berdasarkan kinerja
- Daerah diwajibkan alokasikan belanja pegawai hingga 30%, dengan pengecualian tunjangan guru melalui TKD
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerapkan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang didasarkan pada kinerja.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendapatan Daerah Tahun 2024.
Acara yang diselenggarakan pada Kamis (7/11/2024) di Grand Mercure Malang, Jawa Timur ini mengusung tema “Kebijakan Pemberian TPP dan Insentif Pajak serta Retribusi Sesuai Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).”
1. Pembatasan alokasi belanja pegawai daerah berdasarkan UU HKPD

Maurits menjelaskan, berdasarkan Pasal 146 UU HKPD, daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai daerah hingga maksimal 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan pengecualian tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD).
“Belanja pegawai daerah dimaksud termasuk di dalamnya aparatur sipil negara, kepala daerah, dan anggota DPRD. Dalam hal persentase belanja pegawai dimaksud telah melebihi 30 persen, daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai paling lama 5 tahun terhitung sejak tanggal UU HKPD diundangkan," kata dia dikutip dari keterangan tertulis Puspen Kemendagri, Jumat (8/11/2024).
"Dalam hal daerah tidak melaksanakan ketentuan alokasi belanja daerah tersebut, daerah dapat dikenai sanksi penundaan dan/atau pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya,” kata Maurits.
2. Dorongan pemberian insentif untuk optimalisasi pemungutan pajak daerah

Maurits juga menyoroti pentingnya insentif dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Ia mendorong pemerintah daerah memberikan insentif sebagai tambahan penghasilan bagi instansi yang berhasil mencapai target kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi.
Menurutnya, penerapan kebijakan ini penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance), khususnya dalam menggali dan mengelola potensi pajak serta retribusi daerah.
“Sesuai dengan Pasal 104 UU HKPD, instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Pemberian insentif ditetapkan melalui APBD dengan mempedomani ketentuan mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif,” kata Maurits.
3. Upaya Kemendagri dalam mengawal kebijakan opsen pajak daerah

Dalam kesempatan itu, Maurits juga mengungkapkan, pihaknya terus berupaya mengawal kebijakan opsen yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025 agar berjalan baik.
Ia menambahkan, sudah ada beberapa langkah yang telah diambil, di antaranya melalui penerbitan sejumlah beleid. Pertama, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/9792/Keuda tanggal 1 Juli 2024 perihal Sinergi Pemungutan Opsen.
Kedua, Surat Ditjen Bina Keuda Nomor 900.1.13.1/14384/Keuda tanggal 4 September 2024 perihal Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen.
“Ketiga, Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/17525/Keuda tanggal 15 Oktober 2024 Hal Persiapan Implementasi Opsen Pajak Daerah Tahun 2025,” kata Maurits.