KAI Akan Hukum Penumpang yang Sengaja Kelewatan Stasiun

Hukuman berupa sanksi denda dan tidak boleh naik kereta

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bakal memberikan sanksi buat para penumpang, yang dengan sengaja turun di stasiun yang tidak sesuai dengan tiketnya. Sanksi tersebut berupa denda hingga tidak dibolehkan naik kereta untuk sementara waktu sesuai aturan yang berlaku.

"Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA," ucap VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Mulai Besok, KAI Beri Sanksi Penumpang yang Turun Melebihi Tujuan

1. Kondektur bakal terus memberi pengumuman

KAI Akan Hukum Penumpang yang Sengaja Kelewatan StasiunIlustrasi Gerbong Kereta Api Indonesia (KAI) (IDN Times/Uni Lubis)

Meskipun menyiapkan sanksi, KAI juga melakukan pencegahan agar penumpang tetap turun di stasiun yang sesuai dengan tiketnya.

Pencegahan tersebut dilakukan oleh kondektur yang selalu mengumumkan melalui pengeras suara, bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai tiketnya.

"Diumumkan pula bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Joni.

Joni menambahkan, kondektur bakal melakukan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” beber Joni.

2. Besaran denda yang mesti dibayar

KAI Akan Hukum Penumpang yang Sengaja Kelewatan StasiunPenumpang kereta api (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, jika kondektur mendapati penumpang yang sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang tersebut untuk membayar denda.

Adapun denda tersebut harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Selain itu, penumpang tersebut juga akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

"Besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap Joni.

3. Sanksi jika penumpang tidak membayar denda di kereta

KAI Akan Hukum Penumpang yang Sengaja Kelewatan StasiunPemudik di Stasiun Pasar Senen (IDN Times/Aryodamar)

Sementara itu, jika penumpang yang sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. Petugas stasiun pun akan menjemput penumpang yang bersangkutan.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk membayar denda. KAI, kata Joni, masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," ujar Joni.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” kata Joni.

Baca Juga: Harga Tiket Panoramic Rp400 Ribu, KAI Beri Penjelasan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya