Wamenaker: Ada Tangan Setan Terlibat Kepailitan Sritex

- Wamenaker Immanuel Ebenezer mencurigai campur tangan jahat dalam putusan pailit Sritex oleh MA.
- Presiden Prabowo Subianto tetap menolak PHK terhadap buruh Sritex, dan manajemen baru diharapkan tidak melakukan PHK.
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer mengungkapkan, ada tangan setan yang ikut campur dalam putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Immanuel dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), Jakarta, Senin (23/12/2024).
"Kami menduga ya, dugaan dalam proses kepalitan ini ada tangan setan yang bermain," kata pria yang karib disapa Noel tersebut.
Kendati demikian, Noel enggan menyebutkan siapa pihak yang disebut sebagai tangan setan tersebut.
1. Sikap Prabowo tidak berubah

Selain itu, Noel juga menegaskan, sikap Presiden Prabowo Subianto masih tidak berubah terkait Sritex. Prabowo, kata Noel, masih ingin buruh atau pekerja Sritex tidak terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK di tengah kepailitan yang ditetapkan MA.
"Soal sikap presiden saya rasa sikap presiden tidak berubah, yaitu tidak ada PHK," ujar dia.
2. Kemnaker yakin manajemen Sritex yang baru tidak akan lakukan PHK

Terkait hal tersebut, Noel meyakini manajemen baru Sritex nantinya tidak akan melakukan PHK terhadap para pekerja atau buruhnya.
"Sebagai negara, kami punya keyakinan pasca keputusan MA kepailitan ini semoga manajemen barunya juga punya komitmen tidak ada PHK karena PHK ini menurut pandangan kami adalah sesuatu yang langkah buruk. Jangan sampai ada yang namanya PHK," tutur Noel.
3. Sritex resmi pailit usai kasasi ditolak MA

Sebelumnya diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Sritex. Dengan begitu, status pailit Sritex telah berkekuatan hukum tetap.
"Amar putusan tolak," demikian putusan Mahakan Agung yang dikutip pada Jumat (20/12/2024).
Perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 ini diadili Hamdi selaku ketua majelis, Nani Indrawati dan Lucas Prakoso selaku anggota majelis 1 dan 2, serta Wigati Pujiningrum selaku panitera pengganti. Perkara ini diputus pada Rabu, 18 Desember 2024.
Kasasi yang diajukan ke MA merupakan respons Sritex setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.
Putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga itu muncul setelah Sritex menghadapi berbagai tantangan finansial yang semakin memperburuk kondisi perusahaan. Meskipun Sritex sempat mencapai kesepakatan damai dengan mayoritas krediturnya, salah satu kreditur, PT Indo Bharat Rayon, mengajukan gugatan baru.
Gugatan itu dilayangkan dengan alasan Sritex gagal memenuhi kewajiban pembayaran utang yang telah disepakati dalam restrukturisasi utang sebesar 344 juta dolar AS menjadi Unsecured Term Loan berjangka waktu 12 tahun.