Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menerbitkan aturan larangan ekspor sejumlah produk minyak kelapa sawit, yakni Peratuan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 22 tahun 2022.
Larangan tersebut ditetapkan demi memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri, yang menurut pemerintah mengalami kelangkaan.
Seperti yang tertuang dalam Permendag tersebut, larangan ekspor berlaku mulai hari ini, Kamis (28/4/2022).