Jakarta, IDN Times - PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) menyampaikan telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik. Langkah ini bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, Rupiah Cepat.
Mereka menyatakan, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) ini, sudah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
“Rupiah Cepat juga telah memenuhi panggilan OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum,” ujar Direktur Utama Rupiah Cepat, Baladina Siburian dalan keterangannya, Kamis (22/5/2025).