Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
RUU BUMN Ungkap Aturan Modal Danantara Minimal Rp1.000 Triliun!

Kantor Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara di Cikini, Jakarta Pusat (Jakpus). (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
- BPI Danantara diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun.
- Danantara akan mendapatkan modal dari PMN dan/atau sumber lainnya.
- Komisi VI DPR RI menyepakati RUU BUMN akan disahkan menjadi undang-undang pada rapat paripurna Selasa, (4/2/2025).
Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Ketentuan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Dalam pasal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN Nomor 19 tahun 2003, tepatnya di ayat (3) pasal 3F, diaturlah masalah modal minimal Danantara.
Editorial Team
EditorAnata Siregar
Follow Us