Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) diusulkan memiliki modal minimal Rp1.000 triliun. Ketentuan itu dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan menjadi perubahan ketiga UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003.
Dalam pasal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN Nomor 19 tahun 2003, tepatnya di ayat (3) pasal 3F, diaturlah masalah modal minimal Danantara.
Berikut uraian selengkapnya.