Jakarta, IDN Times - Shopee Indonesia resmi menetapkan 13 jenis produk impor (cross border) yang tidak diizinkan dijual di platform mereka. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), usai sebelumnya mendapatkan teguran karena mematikan produk lokal.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah dan Shopee dalam mendukung UMKM lokal. Apalagi, belum lama ini marak produk-produk asing yang diperjualbelikan lewat e-commerce lintas negara.
"Saya mengapresiasi Shopee yang mendukung keberlangsungan bisnis UMKM di indonesia. Shopee juga sepakat mengidentifikasi dan mengkurasi produk luar yang masuk ke Indonesia yang tidak membunuh produk lokal," kata Teten dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/5/2021).