Jakarta, IDN Times - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan kemungkinan penggunaan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai uang muka alias down payment (DP) rumah.
Hal itu diungkapkan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui awak media di Menara BTN, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
"Sebenarnya kalau BPJS (Ketenagakerjaan) ini kan isunya bagaimana memanfaatkan saldo JHT masyarakat sebagai uang muka (rumah)," kata pria yang karib disapa Tiko tersebut.