Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Samsung Didenda Rp3,1 Triliun atas Pelanggaran Hak Paten

Samsung (unsplash.com/Babak Habibi)
Samsung (unsplash.com/Babak Habibi)
Intinya sih...
  • Keputusan hakim dan rincian vonis kerugian: Samsung didenda 191,4 juta dolar AS (Rp3,1 triliun) karena melanggar dua paten OLED milik Pictiva Displays.
  • Produk Samsung yang terlibat pelanggaran paten OLED: Gugatan menyatakan bahwa sejumlah produk Samsung melanggar patennya yang berkaitan dengan teknologi OLED.
  • Tanggapan resmi dari pihak terkait: Vonis ini memberikan peringatan bagi perusahaan teknologi global seperti Samsung untuk menghormati paten dan inovasi kompetitor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Hakim di Pengadilan Distrik Federal Texas bagian Timur menjatuhkan vonis kepada Samsung Electronics sebesar 191,4 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp3,1 triliun), pada Senin (3/11/2025). Vonis ini terkait pelanggaran dua paten milik Pictiva Displays yang mencakup teknologi layar organik LED (OLED).

Kejadian ini menandai babak baru dalam sengketa paten yang berkaitan dengan teknologi layar canggih di industri elektronik global, khususnya yang digunakan dalam ponsel pintar, televisi, dan perangkat komputer milik Samsung.​

1. Keputusan hakim dan rincian vonis kerugian

Setelah persidangan selama lima hari di bawah hakim Rodney Gilstrap, juri memutuskan bahwa Samsung secara sengaja melanggar dua paten penting OLED yang dimiliki oleh Pictiva Displays. Total kerugian yang ditanggung Samsung mencapai 191,4 juta dolar AS (Rp3,1 triliun), terbagi atas 98,8 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk pelanggaran paten nomor 8,314,547 dan 92,6 juta dolar AS (Rp1,5 triliun) untuk paten nomor 11,828,425.

"Kami menghargai waktu dan pertimbangan hakim yang cermat. Sepanjang sidang, kami membuktikan bahwa paten inovatif Pictiva jelas telah dilanggar, dan klien kami sangat puas dengan keputusan ini," kata Jennifer Truelove, Principal di firma hukum McKool Smith yang menangani kasus tersebut, dilansir Morning Star.

2. Produk Samsung yang terlibat pelanggaran paten OLED

Dalam gugatan yang diajukan pada 2023, Pictiva menyatakan bahwa sejumlah produk Samsung melanggar patennya yang berkaitan dengan teknologi OLED untuk meningkatkan resolusi, kecerahan, dan efisiensi daya layar. Produk-produk tersebut mencakup ponsel pintar seri Galaxy, televisi, komputer, dan perangkat wearable Samsung.

Pictiva yang berbasis di Irlandia ini merupakan anak perusahaan dari Key Patent Innovations dan memiliki ratusan paten teknologi OLED hasil inovasi perusahaan fotonik OSRAM dari awal 2000-an. Samsung membantah tuduhan ini dan mengklaim paten yang disengketakan tidak valid, namun klaim tersebut ditolak oleh pengadilan.​

3. Tanggapan resmi dari pihak terkait

Vonis ini tidak hanya menegaskan perlindungan hak kekayaan intelektual di bidang teknologi layar OLED, tetapi juga memberikan peringatan keras bagi perusahaan teknologi global seperti Samsung untuk menghormati paten dan inovasi kompetitor.

"Kami menghargai waktu dan pertimbangan hakim yang cermat. Sepanjang sidang, kami menunjukkan secara tegas bahwa paten inovatif Pictiva telah dilanggar secara disengaja," kata Jennifer Truelove, dilansir Economic Times.

Sementara itu, Samsung belum mengeluarkan komentar resmi perihal vonis ini.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More

Merasa Lelah Terus Berhemat? Kenali Frugal Fatigue dan Solusinya

26 Des 2025, 00:01 WIBBusiness