PPATK Telusuri Dana Korupsi Kominfo ke Money Changer

Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami aliran dana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022.
Direktur Analisis dan Pemeriksaan 1 PPATK Beren Rukur Ginting mengatakan banyak aliran dana yang mengalir ke money changer atau jasa penukaran mata uang.
"Di transaksi-transaksi itu banyak aliran uang yang kita sedang dalami itu kalau gak salah ke beberapa money changer. Nah, ini kan menurut kita ini apakah ada hubungannya dengan aktivitas proyek atau bukan, gitu. Jadi, itu yang sedang kita dalami," kata dia saat ditemui di Hotel Santika Bogor, Selasa (27/6/2023).
1. PPATK telusuri aliran dana ke berbagai pihak

Dia menjelaskan, PPATK melakukan follow the money, yaitu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang menggunakan pendekatan mengejar hasil kejahatan.
"Itu kan kalau namanya follow the money kan kita ikutin, ini rekening BAKTI, terus kemudian dari BAKTI terus ke konsorsium, konsorsium kan ada beberapa," sebutnya.
Selanjutnya, dari konsorsium terjadi aliran dana ke subkontraktor. Dari subkontraktor, terjadi aliran dana ke pihak-pihak lainnya yang beberapa sudah ditetapkan tersangka.
"Nah, kita mau lihat sebenarnya kalau kami sih melihatnya dari gambaran itu nanti kita akan lihat nih dari jumlah transaksi, pola transaksi, kedudukan orang ini seperti apa? Apakah dia hanya dipakai namanya atau apa kan akan terlihat," tambahnya.
2. Kejagung juga lakukan penelusuran aliran dana

Kejaksaan Agung juga menelusuri aliran dana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI. Penelusuran dana itu dilakukan setelah Kejagung resmi menahan Johnny G Plate sebagai tersangka ke-6 kasus korupsi BTS Kominfo.
“Terkait dengan aliran dana tentu saja saat ini masih kita dalami. Dan nanti tunggu saja makanya kami juga setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak berhenti begitu saja,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi di Gedung Bundar, Kejagung, Rabu (17/5/2023).
3. Johnny Plate bantah dakwaan korupsi BTS Kominfo

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate bakal membuktikan bantahannya terhadap semua isi dakwaan dalam perkara korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
Awalnya, politisi Partai NasDem itu mengaku mengerti atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).
Johnny membantah semua dakwaan yang menyebutnya terlibat korupsi BTS Kominfo dengan kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun.
"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti saya akan buktikan,” kata Johnny di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Selasa (27/6/2023).