Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Setahun Purbaya Menjabat, Apindo Minta Pajak Tak Bebani Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani di Jakarta, Rabu (13/5/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Apindo menilai kebijakan fiskal setahun terakhir menyeimbangkan penguatan penerimaan negara dengan menjaga pertumbuhan melalui belanja negara dan stimulus.
  • Pemerintah meningkatkan penerimaan lewat perluasan basis pajak, kepatuhan, integrasi data, Coretax, dan pengawasan, bukan kenaikan tarif umum; target tax ratio 2026 sebesar 10,48 persen.
  • Apindo meminta peningkatan penerimaan ditempuh melalui formalisasi ekonomi tanpa membebani wajib pajak patuh, serta digitalisasi yang menyederhanakan administrasi dan memberi kepastian.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menilai kebijakan fiskal pemerintah di bawah Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam setahun terakhir memainkan dua peran sekaligus.

"Di satu sisi, pemerintah berupaya memperkuat penerimaan negara. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui belanja negara dan berbagai stimulus," kata Shinta kepada IDN Times, Rabu (9/9/2026).

1. Pemerintah pilih perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan dibandingkan naikkan tarif

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Shinta menjelaskan, dari sisi penerimaan, pemerintah sejauh ini tidak mengandalkan kenaikan tarif pajak secara umum. Upaya peningkatan penerimaan lebih diarahkan pada perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, integrasi data, digitalisasi administrasi melalui Coretax, serta penguatan pengawasan.

"Pada prinsipnya arah ini kami apresiasi karena tax ratio Indonesia sendiri masih relatif rendah. Setelah mencapai sekitar 10,39 persen pada 2022, tax ratio terus turun menjadi single digit pada 2025, atau sekitar 9,31 persen. Pada 2026, pemerintah menargetkan tax ratio kembali meningkat menjadi 10,48 persen," ujar Shinta.

2. Masih ada ruang untuk naikkan penerimaan pajak

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut dia, ruang untuk meningkatkan penerimaan negara masih cukup besar. Namun, upaya tersebut sebaiknya ditempuh melalui perluasan basis pajak.

Selain itu, dia menambahkan, melalui formalisasi ekonomi, bukan dengan menambah beban bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan.

3. Pelaku usaha hadapi masalah administrasi pajak yang rumit

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Shinta menuturkan, beban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan besaran tarif. Pelaku usaha juga menghadapi biaya kepatuhan atau compliance cost, seperti waktu, dokumen, proses administrasi, sumber daya, serta kepastian penyelesaian kewajiban dan hak perpajakan.

"Karena itu, kami berharap digitalisasi perpajakan benar-benar menghasilkan simplifikasi dan kepastian, bukan sekadar memindahkan proses yang kompleks ke dalam sistem digital," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article