Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait upah minimum provinsi (UMP) pada akhir bulan ini.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu paling lambat terbitnya Permenaker UMP pada awal Desember 2024. Dia berharap regulasi tersebut dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Tunggu aja, saya punya target akhir bulan ini. Ya paling lambat awal bulan depan ya. Semoga akhir bulan ini peraturan menterinya bisa keluar," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2024).