Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mempeluas area layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan prinsip syariah. Saat ini, pemberlakuan prinsip syariah tersebut pada baru dijalankan di Aceh.
Rencana perluasan itu masih dibahas dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
"BPJS ketenagakerjaan ada keinginan untuk memberikan kontribusi dan pelaksanaan mengelola kontribusi itu pembayaran benefit afau manfaatnya bisa dilakukan dengan prinsip-prinsip syariah," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (14/6/2023).