Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Siap-siap! BSU Rp900 Ribu Bakal Cair Mulai November 2026
Ilustrasi upah (IDN Times)
  • Pemerintah menyiapkan BSU total Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026.

  • Bantuan direncanakan cair pada November-Desember, tetapi tanggal pencairan dan rincian pelaksanaan masih menunggu informasi.

  • Syarat serta mekanisme pengecekan BSU 2026 belum diumumkan resmi oleh Kemnaker.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
kuartal IV 2026

Pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp900 ribu untuk pekerja. Bantuan diberikan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Sabtu (24/10/2026)

Airlangga Hartarto menyampaikan rencana BSU sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan sekaligus dalam pernyataannya yang dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden.

November-Desember 2026

BSU direncanakan cair pada periode tersebut. Tanggal pencairan dan rincian pelaksanaan untuk masing-masing penerima masih menunggu informasi lebih lanjut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menyiapkan BSU sebesar Rp900 ribu untuk pekerja, atau Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan.
  • Who?
    Pemerintah, melalui rencana yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, menargetkan 13,3 juta pekerja.
  • Where?
    Rencana BSU disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta.
  • When?
    BSU direncanakan cair pada November-Desember 2026 untuk kuartal IV 2026.
  • Why?
    Program tersebut menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada akhir tahun.
  • How?
    Bantuan diberikan sekaligus untuk tiga bulan. Syarat penerima dan mekanisme pengecekan BSU 2026 masih menunggu pengumuman resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemerintah menyiapkan uang bantuan untuk pekerja. Namanya BSU, jumlahnya Rp900 ribu untuk tiga bulan. Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Bantuan direncanakan cair pada November-Desember 2026. Syarat penerima dan cara mengeceknya belum diumumkan resmi, jadi pekerja masih harus menunggu informasi dari Kemnaker.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Rencana BSU memberikan gambaran adanya dukungan pemerintah bagi pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan sebesar Rp900 ribu akan diberikan untuk tiga bulan sekaligus kepada penerima yang memenuhi ketentuan. Target penerima dan anggaran juga sudah disampaikan, sementara pekerja masih memiliki waktu menunggu aturan resmi terkait persyaratan dan mekanismenya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan sekaligus dan direncanakan cair pada November-Desember 2026.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, rencana tersebut dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta. Program itu menjadi bagian dari stimulus ekonomi pemerintah pada akhir tahun.

"Bantuan subsidi upah Rp300 ribu untuk 3 bulan sekaligus nanti di November-Desember (2026)," kata Airlangga, dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (24/10/2026).

1. BSU Rp900 ribu menyasar 13,3 juta pekerja

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah menargetkan BSU menjangkau 13,3 juta pekerja dengan anggaran Rp11,97 triliun. Setiap penerima yang memenuhi ketentuan nantinya memperoleh bantuan total Rp900 ribu untuk periode tiga bulan.

Rencana penyaluran pada November-Desember 2026 disampaikan Airlangga dalam paparan kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, tanggal pencairan dan rincian pelaksanaan untuk masing-masing penerima masih menunggu informasi lebih lanjut.

"Nah, ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja, anggarannya Rp11,97 triliun," ujar mantan Menteri Perindustrian (Menperin) itu.

2. Syarat penerima BSU 2026

ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengumumkan secara resmi persyaratan khusus penerima BSU 2026. Karena itu, pekerja belum bisa memastikan kelayakan mereka hanya berdasarkan ketentuan program sebelumnya.

Namun, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU sebelumnya harus memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

  • Berstatus sebagai pekerja atau buruh.

  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.

  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sesuai batas waktu yang ditentukan.

  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Pada program BSU sebelumnya, pemerintah juga memprioritaskan pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan disalurkan. Meski demikian, ketentuan tersebut belum bisa dipastikan berlaku kembali untuk BSU 2026. Pekerja perlu menunggu aturan resmi Kemnaker mengenai kriteria penerima bantuan tahun ini.

3. Cara cek penerima BSU 2026

Ilustrasi pekerja mengecek status BSU lewat ponsel. (Unsplash.com/Zulfugar Karimov)

Mekanisme pengecekan penerima BSU 2026 juga belum diumumkan secara resmi. Sebagai gambaran, pekerja dapat memantau kanal yang digunakan pada program sebelumnya, yakni situs BSU Kemnaker dan situs BPJS Ketenagakerjaan.

Melalui situs BSU Kemnaker:

  • Buka situs https://bsu.kemnaker.go.id/.

  • Cari bagian pengecekan NIK penerima BSU.

  • Masukkan NIK sesuai identitas.

  • Isi kode keamanan atau CAPTCHA yang tersedia.

  • Klik tombol Cek Status untuk melihat hasilnya apabila layanan pengecekan tersedia.

Melalui situs BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

  • Periksa apakah menu pengecekan penerima BSU tersedia.

  • Jika tersedia, masukkan NIK dan data lain yang diminta.

  • Ikuti petunjuk pada layar untuk melihat status penerima.

Pekerja sebaiknya memantau informasi melalui kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh kepastian mengenai persyaratan, jadwal pencairan, dan cara pengecekan BSU 2026.

Curated For You

Editorial Team

Related Article