Jakarta, IDN Times - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) agar segera menertibkan koperasi simpan pinjam (KSP) yang menjalankan usaha layaknya industri jasa keuangan atau open loop.
Pihaknya akan menertibkan koperasi simpan pinjam yang berada di wilayah abu-abu, seiring disahkannya Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) oleh DPR RI.
"Alhamdulillah, kita dengan Undang-undang PPSK atau Omnibus Law Keuangan, sekarang menjadi sangat kuat memberikan legal framework kepada kami untuk nanti secara tegas akan memperlakukan koperasi yang open loop dan close loop," kata Menkop UKM Teten Masduki dalam konferensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (26/12/2022).