Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan akan tetap menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 1 Januari 2025. Penerapannya pun akan sesuai dengan keputusan yang telah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menyatakan bahwa tarif PPN 12 persen mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025.
"Di sini (Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat/DPR), kami sudah membahas bersama bapak/ibu sekalian. Sudah ada undang-undangnya. Kita perlu untuk menyiapkan agar itu bisa dijalankan tapi itu dengan penjelasan yang baik," kata dia, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (14/11/2024).
Adapun sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.