Jakarta, IDN Times - Listrik merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat untuk menjalankan kegiatan sehari-hari. Sebelumnya, dalam waktu dekat pemerintah tengah berencana menaikan tarif listrik nonsubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) nomor 28 tahun 2018, ada 13 golongan pelanggan PT PLN (Persero) yang tarif listrik per kWh nya berubah.
Tarif listrik per kWh ditetapkan berdasarkan golongan tarif listrik. Misalnya golongan rendah, menengah, dan golongan atas. Selain itu, harga listrik per kWh juga berbeda untuk pelanggan bisnis, rumah tangga, pelayanan sosial, industri, kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (PJU), traksi, serta curah
Sebelum membayar tagihan listrik, ada baiknya masyarakat mengetahui lebih dulu tarif listrik per kWh 2022 agar bisa dengan bijak mengatur pengeluaran. Berikut 13 daftar tarif listrik per kWh 2022 yang telah IDN Times rangkum.