ilustrasi pekerja senior (pexels.com/kaboompics.com)
Kelompok kerja merekomendasikan peningkatan keringanan pajak bagi pekerja senior yang tetap bekerja setelah melewati usia pensiun dan batas usia bekerja kembali. Saat ini, pekerja berusia 55 — 59 tahun dapat mengeklaim keringanan pajak atas penghasilan kerja hingga 6.000 dolar Singapura (setara Rp85.171.560), sedangkan pekerja berusia 60 tahun ke atas dapat mengeklaim hingga 8.000 dolar Singapura (setara Rp113.562.080).
Rekomendasi lainnya mencakup penyesuaian batas minimum dan maksimum Employment Assistance Payment (EAP) bagi pekerja senior yang tidak mendapat posisi baru saat mencapai batas usia bekerja kembali. Kelompok kerja juga mengusulkan penggantian Senior Employment Credit (SEC), yang akan berakhir pada penghujung 2027, dengan Re-Employment Credit mulai 2028.
Selain itu, kelompok kerja merekomendasikan peningkatan Workfare Income Supplement dan pembaruan Progressive Wage Credit Scheme untuk membantu meningkatkan upah pekerja senior berpenghasilan rendah. MOM akan menyampaikan perincian penerapan rekomendasi dan ketentuan hibah pada paruh pertama 2027.