10 Perusahaan Disurati Badan Lingkungan Singapura terkait Kabut Asap

NEA mengirim surat pemberitahuan kepada 10 perusahaan berbasis di Singapura terkait kabut asap lintas batas.
Perusahaan diminta menyerahkan informasi tentang hubungan bisnis, lokasi konsesi, serta pencegahan dan penanganan kebakaran.
Penerimaan surat belum berarti perusahaan dinyatakan bertanggung jawab atas kabut asap.
Jakarta, IDN Times - Sepuluh perusahaan yang berbasis di Singapura telah mengakui menerima surat pemberitahuan dari Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) terkait kabut asap lintas batas yang memengaruhi negara tersebut dalam beberapa pekan terakhir.
Sebagian besar perusahaan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas Singapura. Respons terbaru datang dari dua anak perusahaan grup perkebunan Malaysia, TSH Resources, pada Senin (26/10/2026). Keduanya menyatakan tengah meninjau surat pemberitahuan dan akan berkomunikasi dengan NEA.
Perusahaan-perusahaan tersebut mencakup sejumlah bisnis besar di kawasan, mulai dari perkebunan kelapa sawit hingga industri pulp dan kertas. Beberapa di antaranya melaporkan adanya kebakaran atau titik panas di dalam batas konsesi mereka di Indonesia, tetapi menyatakan aktivitas operasionalnya tidak menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap.
Surat tersebut diterbitkan pada Jumat (23/10). Ini menjadi kali pertama NEA mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan-perusahaan berbasis di Singapura sejak Transboundary Haze Pollution Act (THPA) berlaku pada September 2014.
Undang-undang THPA memungkinkan Singapura mengambil tindakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negara tersebut, meskipun aktivitas yang menjadi penyebabnya berlangsung di luar wilayah Singapura.
NEA meminta 10 perusahaan tersebut menyerahkan dokumen dan informasi mengenai hubungan mereka dengan perusahaan terkait di Singapura maupun Indonesia. Mereka juga diminta memberikan informasi mengenai lokasi konsesi lahan yang dimiliki.
Selain itu, perusahaan harus menjelaskan langkah pencegahan kebakaran dan upaya pemadaman yang dilakukan oleh mereka atau perusahaan terkait di Indonesia selama musim kemarau 2026.
Permintaan informasi tersebut diterbitkan berdasarkan Pasal 10 THPA. Ketentuan itu memungkinkan NEA meminta dokumen dan informasi untuk membantu penyelidikan atas kemungkinan pelanggaran hukum.
Pihak yang tidak mematuhi pemberitahuan tersebut tanpa alasan yang dapat dibenarkan dapat dikenai denda hingga 5.000 dolar Singapura, hukuman penjara hingga satu bulan, atau keduanya.
Sementara itu, perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap lintas batas dapat dikenai denda hingga 100 ribu dolar Singapura per hari, dengan batas maksimal 2 juta dolar Singapura.
Namun, penerbitan surat pemberitahuan tersebut tidak serta-merta berarti perusahaan telah dinyatakan bertanggung jawab atas kabut asap.
Informasi yang dikumpulkan NEA dapat digunakan untuk mengidentifikasi hubungan antara perusahaan berbasis di Singapura dengan operasional mereka di Indonesia. Data tersebut juga dapat membantu otoritas menilai langkah-langkah yang diambil untuk mencegah dan menangani kebakaran di lahan konsesi.
Bursa Singapura atau Singapore Exchange (SGX) turut menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang tercatat di bursa diharapkan mematuhi pemberitahuan tersebut dan mengungkapkan informasi material guna memastikan perdagangan berlangsung secara teratur.
1. Asia Pulp & Paper (APP)
Asia Pulp & Paper Company dan Asia Pulp & Paper Company (China) merupakan dua entitas yang berada di bawah APP, bisnis pulp dan kertas milik Sinar Mas Group, salah satu konglomerasi terbesar di Indonesia.
Didirikan pada 1972, APP memiliki operasional di Indonesia dan China. Perusahaan tersebut memproduksi pulp, kertas, tisu, dan produk kemasan yang dipasarkan ke lebih dari 150 negara.
APP sebelumnya pernah mendapat sorotan terkait hubungannya dengan kebakaran hutan di Indonesia. Pada 18 Oktober, Singapore Environment Council memberlakukan pembatasan sementara terhadap sertifikasi hijau APP setelah tiga pemasok serat kayunya dikaitkan dengan kebakaran di Indonesia yang menyebabkan kabut asap di Singapura.
APP juga menjadi sorotan saat episode kabut asap parah di Singapura pada 2015. Saat itu, sejumlah peritel menarik produk perusahaan dari rak mereka karena dugaan keterkaitan APP dengan kebakaran.
Dalam merespons surat NEA terbaru, APP menyatakan bekerja sama dengan otoritas dan akan memberikan tanggapan sesuai kebutuhan atas nama dua entitas yang menerima pemberitahuan tersebut.
2. Golden Agri International
Golden Agri International merupakan anak perusahaan Singapura dari Golden Agri-Resources (GAR), perusahaan agribisnis terintegrasi berbasis kelapa sawit yang juga menjadi bagian dari Sinar Mas Group.
GAR telah tercatat di SGX sejak 1999. Hingga Juni 2025, perusahaan tersebut memiliki sekitar 534 ribu hektare area tanam, termasuk perkebunan yang dimiliki petani kecil, dan memproduksi berbagai produk berbasis kelapa sawit.
Dalam merespons pertanyaan SGX pada 16 Oktober mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut di Indonesia serta kabut asap yang ditimbulkannya, GAR menyatakan tidak mengetahui adanya informasi yang menunjukkan operasionalnya menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap berdasarkan penilaian saat itu.
Perusahaan juga menyatakan menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy dan kebijakan tanpa gambut atau no-peat policy.
Pada 24 Oktober, GAR mengonfirmasi bahwa anak perusahaannya, Golden Agri International, telah menerima surat pemberitahuan dari NEA dan akan bekerja sama dalam memberikan tanggapan.
3. Bumitama Agri
Bumitama Agri merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tercatat di SGX. Operasionalnya berada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Riau.
Perusahaan ini didirikan pada 1996 oleh konglomerasi Indonesia, Harita Group. Bumitama beroperasi melalui struktur perusahaan tersendiri dan mulai tercatat di SGX pada 2012.
Dalam klarifikasi pada 16 Oktober, Bumitama menegaskan kembali kebijakan tanpa pembakarannya. Namun, perusahaan menyebut kondisi kebakaran yang tidak biasa telah memengaruhi sejumlah wilayah di Kalimantan selama musim kemarau 2026.
Bumitama mengaitkan meningkatnya risiko kebakaran dengan kekeringan berkepanjangan dan kondisi yang sangat kering akibat fenomena El Niño kuat. Kondisi tersebut, menurut perusahaan, membuat vegetasi dan lahan gambut lebih mudah terbakar.
Perusahaan juga menyatakan kebakaran yang berasal dari lahan di sekitarnya dapat menyebar dengan cepat dalam kondisi tersebut.
“Berdasarkan pengamatan lapangan dan informasi yang tersedia saat ini, sejumlah insiden tampaknya bermula di luar wilayah yang dikelola langsung oleh Grup sebelum menyebar ke lanskap sekitarnya,” kata Bumitama.
Perusahaan menambahkan bahwa mereka telah mengerahkan sumber daya untuk mengendalikan dan memadamkan kebakaran. Pada 24 Oktober, Bumitama menyatakan akan memberikan dokumen dan informasi yang diminta NEA.
4. First Resources
First Resources merupakan produsen minyak kelapa sawit yang tercatat di SGX. Perusahaan ini didirikan pada 1992 dan mulai tercatat di bursa pada 2007.
First Resources mengelola lebih dari 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit di Riau, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Barat. Bisnisnya mencakup budidaya kelapa sawit, pengolahan di pabrik, serta pemrosesan minyak sawit menjadi produk seperti biodiesel dan minyak olahan.
Pada 20 Oktober, First Resources mengeluarkan pernyataan yang mengakui adanya rencana pemerintah Singapura untuk mengambil langkah hukum dan regulasi terhadap perusahaan yang terkait dengan kabut asap.
Perusahaan menegaskan komitmennya terhadap kebijakan tanpa pembakaran dan menyatakan akan bekerja sama dengan otoritas terkait. First Resources menyatakan tengah meninjau surat pemberitahuan NEA dan akan menyerahkan dokumen serta informasi yang diminta.
5. Indofood Agri Resources
Indofood Agri Resources merupakan perusahaan agribisnis yang tercatat di SGX. Perusahaan ini berada di bawah induk usaha Indonesia, Indofood Sukses Makmur.
Indofood Sukses Makmur juga memiliki Indofood CBP, produsen mi instan Indomie.
Indofood Agri menjalankan bisnis kelapa sawit terintegrasi, mulai dari pembibitan, budidaya, dan pengolahan di pabrik hingga pemurnian serta pemasaran produk seperti minyak goreng, margarin, dan shortening.
Dalam merespons pertanyaan SGX sebelumnya, perusahaan menyatakan terus memantau titik panas di dalam dan sekitar area perkebunannya di Indonesia agar dapat mengambil tindakan secara cepat.
Indofood Agri Resources mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari NEA. Namun, perusahaan menyatakan akan memberikan pengumuman lebih lanjut apabila terdapat perkembangan material.
6. Kencana Agri
Kencana Agri merupakan perusahaan kelapa sawit yang tercatat di SGX. Perusahaan ini memiliki perkebunan yang sebagian besar berada di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Didirikan pada 1996, Kencana Agri mulai tercatat di bursa Singapura pada 2008.
Pada 16 Oktober, perusahaan menyatakan tidak menggunakan api untuk membuka atau menyiapkan lahan. Berdasarkan peninjauan operasionalnya, Kencana Agri juga menyebut tidak menemukan indikasi bahwa aktivitas perusahaan berkontribusi secara material terhadap kebakaran hutan dan lahan gambut serta kabut asap lintas batas yang terjadi belakangan.
Peninjauan tersebut mencakup inspeksi lapangan, catatan insiden dan patroli, pengawasan menggunakan drone, serta pemantauan titik panas.
Kencana Agri menyatakan kebakaran yang terdeteksi di dalam batas konsesinya berasal dari wilayah di luar konsesi yang berdekatan, lalu menyebar ke area perusahaan. Tim pemadam kebakaran perusahaan disebut telah segera mengendalikan api.
Dalam merespons surat NEA, Kencana Agri menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan otoritas Singapura sesuai hukum yang berlaku.
7. Wilmar International
Wilmar International merupakan salah satu grup agribisnis terbesar di Asia. Perusahaan yang tercatat di SGX ini memiliki perkebunan kelapa sawit terutama di Sumatra dan Kalimantan. Hingga akhir 2025, Wilmar memiliki lebih dari 230 ribu hektare area tanam kelapa sawit. Sekitar 66 persen dari area tersebut berada di Indonesia.
Wilmar juga memiliki kepentingan tidak langsung sebesar 20 persen di Kencana Agri melalui anak perusahaannya yang sepenuhnya dimiliki, Newbloom.
Dalam pernyataan pada 16 Oktober, Wilmar menegaskan kembali kebijakan tanpa pembakaran. Namun, perusahaan menyebut kondisi kering berkepanjangan akibat El Niño telah meningkatkan risiko kebakaran secara signifikan.
Wilmar mengakui bahwa kebakaran terdeteksi di sejumlah area kecil di dalam konsesi Indonesia miliknya.
Meski demikian, perusahaan menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan kebakaran bermula dari luar batas konsesi atau dari lahan yang digarap masyarakat di dalam konsesi, sebelum menyebar ke wilayah yang dikelola perusahaan.
Pada 23 Oktober, Wilmar menyatakan sedang memproses pemenuhan surat pemberitahuan dari NEA.
8. TSH Global Plantation dan TSH Oversea
TSH Global Plantation dan TSH Oversea merupakan anak perusahaan dari grup perkebunan kelapa sawit Malaysia, TSH Resources Berhad. Kedua perusahaan tersebut memiliki investasi di bisnis perkebunan Indonesia yang berlokasi di Kalimantan.
TSH Resources memulai bisnisnya sebagai perusahaan kakao pada 1979 sebelum melakukan diversifikasi ke budidaya dan pengolahan kelapa sawit pada 1990-an. Perusahaan kemudian memperluas operasionalnya ke Indonesia pada 2000-an.
Saat ini, grup tersebut memiliki sekitar 36 ribu hektare perkebunan kelapa sawit dan empat pabrik pengolahan minyak sawit. TSH Resources terutama tercatat di Bursa Malaysia dan memperoleh pencatatan sekunder di SGX pada 2023.
Pada 23 Oktober, TSH Resources menyatakan sebanyak 274 titik panas yang terdeteksi di dalam batas perkebunannya berada di wilayah yang disebut sebagai “area enklave masyarakat”, di luar area operasional perusahaan.
Pada Senin (26/10/2026), TSH Resources menyatakan, dua anak perusahaannya telah menerima surat pemberitahuan dari NEA. Perusahaan sedang meninjau surat tersebut dan akan berkomunikasi dengan otoritas Singapura.
9. Seluruh perusahaan telah mengakui menerima surat

ilustrasi bendera Singapura (pexels.com/Towfiqu barbhuiya) Sepuluh perusahaan yang menerima surat NEA mencakup dua entitas APP, Golden Agri International, Bumitama Agri, First Resources, Indofood Agri Resources, Kencana Agri, Wilmar International, TSH Global Plantation, dan TSH Oversea. Dengan demikian, surat tersebut tidak hanya menyasar perusahaan yang menjalankan bisnis langsung di Indonesia, tetapi juga entitas berbasis di Singapura yang memiliki hubungan dengan kegiatan perkebunan atau industri terkait di Indonesia.
NEA meminta informasi mengenai hubungan perusahaan dengan entitas terkait, lokasi konsesi, serta langkah pencegahan dan penanganan kebakaran selama musim kemarau.
Channel News Asia melaporkan seluruh 10 perusahaan telah mengakui menerima surat pemberitahuan NEA. Meski demikian, tidak semua perusahaan secara eksplisit menyatakan komitmen untuk bekerja sama.
APP menyatakan akan bekerja sama dan merespons NEA atas nama dua entitas yang menerima surat. Golden Agri-Resources menyebut anak perusahaannya, Golden Agri International, akan bekerja sama dalam memberikan tanggapan.
Bumitama Agri menyatakan akan menyerahkan dokumen dan informasi yang diminta, sementara First Resources masih meninjau surat tersebut. Indofood Agri Resources menyatakan akan mengumumkan perkembangan material lebih lanjut.
Kencana Agri menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku. Wilmar International menyebut proses pemenuhan surat sedang berlangsung.
Sementara itu, TSH Resources menyatakan dua anak perusahaannya, TSH Global Plantation dan TSH Oversea, telah menerima surat dan sedang meninjaunya sebelum berkomunikasi lebih lanjut dengan NEA.
Penerimaan surat pemberitahuan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi oleh otoritas Singapura. NEA belum menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas.






















