Manggarai, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan badan usaha milik negara (BUMN) yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) menunda rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengatakan, ASDP akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Heru mengamini ASDP telah menerima Surat Arahan terkait pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Ia pun masih menunggu tindak lanjut arahan tersebut.
"Kemarin sudah ada surat keluar bahwa semua BUMN diminta menahan diri untuk RUPS dan sebagainya. Kita masih menunggu secara teknis seperti apa Danantara mengelola holding-holding BUMN, termasuk ASDP," kata Heru.