Soal QRIS dan GPN, Indonesia Buka Pintu ke Mastercard dan Visa

- Pemerintah AS soroti pembatasan perusahaan asing oleh QRIS dan GPN
- Indonesia tetap terbuka untuk kerja sama dengan operator luar negeri
- QRIS mendorong inklusi keuangan dan sudah terkoneksi lintas negara
Jakarta, IDN Times - Penggunaan sistem pembayaran domestik Indonesia, seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), mendapat sorotan dari pemerintah Amerika Serikat (AS). Sistem pembayaran ini disorot oleh AS karena dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan Indonesia tetap terbuka terhadap kerja sama dalam sistem pembayaran digital, termasuk dengan operator luar negeri seperti Visa dan Mastercard.
"Terkait dengan QRIS atau GPN, Indonesia sebenarnya terbuka untuk para operator luar negeri, termasuk Mastercard dan Visa," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (25/4/2025).
1. AS hanya butuh penjelasan terkait QRIS

Airlangga menilai isu ini lebih berkaitan dengan komunikasi antarnegara, bukan substansi kebijakan. Sedangkan, di sektor gateway payment, Airlangga mengatakan para operator tersebut terbuka untuk masuk ke dalam sistem, baik secara front end maupun berpartisipasi langsung.
"Di sektor kartu kredit, tidak ada perubahan. Untuk sektor gateway, mereka tetap terbuka untuk masuk di bagian front end maupun berpartisipasi, dan itu level playing field dengan pelaku lainnya. Jadi, sebenarnya masalah ini hanya butuh penjelasan," ujarnya.
2. Kritik AS tertuang dalam dokumen NTE

Sebelumnya, pemerintah AS melalui dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 menyampaikan sejumlah keberatan terhadap kebijakan Bank Indonesia terkait GPN dan QRIS. Laporan ini dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), tak lama setelah Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif impor resiprokal.
Salah satu hal yang disorot adalah ketentuan dalam Peraturan BI No. 19/8/PBI/2017 yang mewajibkan semua transaksi debit dan kredit ritel domestik diproses melalui lembaga switching GPN yang berlokasi di Indonesia dan memiliki izin dari BI.
"Peraturan ini memberlakukan pembatasan kepemilikan asing sebesar 20 persen pada perusahaan yang ingin memperoleh pengalihan lisensi untuk berpartisipasi dalam NPG, melarang penyediaan layanan pembayaran elektronik lintas batas untuk transaksi debit dan kartu kredit ritel domestik," tulis USTR.
Dalam peraturan BI itu, mengamanatkan perusahaan asing harus membentuk perjanjian kemitraan dengan penyelenggara berlisensi di Indonesia untuk memproses transaksi ritel domestik melalui GPN.
3. Pengembangan QRIS telah adopsi standar global

Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, sempay menyatakan QRIS dikembangkan dengan mengadopsi standar global. Dia menjelaskan kode QR nasional Indonesia tersebut dibangun dengan mengacu pada standar European Master Visa, yang kemudian disesuaikan dengan penambahan coding menggunakan bahasa Indonesia.
"QR Indonesian Standard adalah versi Indonesia dari standar global yang kami adopsi," ujar Perry.
Perry menjelaskan QRIS resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2019, dan dikembangkan bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Sehingga standar yang dikembangkan telah mengacu pada (kebutuhan) industri, dengan pedoman-pedoman yang dikeluarkan oleh BI, dan menjadi kesepakatan sesuai dengan kepentingan nasional.
Ditegaskan Perry, QRIS diciptakan untuk mendorong inklusi keuangan masyarakat. Selain itu, sistem ini juga telah terkoneksi dengan sejumlah negara, seiring pengembangan sistem pembayaran berbasis kode QR lintas negara.
Sementara itu, Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengungkapkan QRIS tidak hanya dapat digunakan di dalam negeri, tetapi juga secara lintas batas.
"Penggunaan cross border-nya terus meningkat. Negara-negara yang sudah bisa menggunakan QRIS antara lain Singapura, Malaysia, dan Thailand," ujar Filianingsih.
Dia juga menyebut beberapa negara lain akan segera menerapkan sistem pembayaran berbasis QRIS. Bahkan, kerja sama QRIS pun akan diperluas hingga Jepang, Korea Selatan, India, dan kemungkinan China serta Arab Saudi.