Jakarta, IDN Times - Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang mulai berlaku hari ini. Pada tahap awal, sistem ini diterapkan melalui empat bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penerapan SPP-TDLN selanjutnya akan diperluas ke bank swasta. Secara keseluruhan, akan ada sekitar 10 bank yang terlibat dalam tahap perluasan tersebut.
“Sementara bank Himbara dulu, tetapi nanti ada bank-bank swasta yang ikut, totalnya 10, ada cukup banyak,” kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (10/9/2026).
