Jakarta, IDN Times – Wajib pajak diwajibkan menggunakan sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP Pajak, dalam pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025. Sistem ini akan berlaku penuh pada tahun ini sebagai satu-satunya platform pelaporan pajak daring.
Untuk menggunakan layanan Coretax, wajib pajak harus memiliki akun Coretax serta Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Kode Otorisasi DJP berfungsi sebagai verifikasi tanda tangan elektronik dalam pelaporan SPT dan dokumen perpajakan lainnya.
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang mengintegrasikan berbagai layanan DJP dalam satu platform terpusat. Melalui sistem ini, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT serta mengurus administrasi perpajakan secara digital.
