Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menyiapkan pemanis bagi eksportir yang menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke instrumen keuangan dalam negeri. Salah satunya melalui tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPh) atas bunga deposito valas.
Pemanis ini akan tertuang dalam rencangan peraturan pemerintah (RPP) yang merevisi aturan PP 123/2015.
"Sebenarnya sudah ada insentif mengenai PPh atas bunga depostio valas, namun kan belum psesifik menerjemahkan berbagai instrumennya. Besaran tarif juga masih difinalisasi, yang jelas sih kemarin Bu Menkeu sampaikan insentif akan lebih menarik lagi,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam media briefing, Senin (14/8/2023).