Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan menambah anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Melalui PMK tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan biaya pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I sebesar Rp878.913.000 per unit, sebelumnya Rp735.340.000.
"Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga," tulis PMK 49/2023.