Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara yang memastikan tak akan masuk menjadi pemegang saham BEI.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kemenkeu menjadi salah satu lembaga pemerintah yang dinyatakan dapat menjadi pemegang saham BEI, usai proses demutualisasi.
Jeffrey menggarisbawahi diksi “dapat” seperti yang tertuang dalam Pasal 8B Ayat 1 UU P2SK. Dengan demikian, Kemenkeu tidak diwajibkan menjadi pemegang saham BEI.
“Di dalam Undang-Undang disampaikan bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Artinya kan tidak ada kewajiban,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).