Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
  • Kemenkeu menegaskan tidak akan menjadi pemegang saham BEI karena berperan sebagai pembuat kebijakan, namun tetap mendukung reformasi pasar modal bersama OJK dan BEI.

  • UU P2SK membuka peluang bagi Bank Indonesia, Kemenkeu, dan Danantara menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi, tetapi ketentuan tersebut tidak bersifat wajib.

  • Danantara telah menyatakan minat menjadi pemegang saham BEI, sementara proses uji tuntas masih berjalan tanpa target waktu dan mengikuti prosedur yang berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2023

UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menjadi dasar yang kemudian diubah.

2026

UU Nomor 4 Tahun 2026 mengatur bahwa Bank Indonesia, Kemenkeu, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham BEI setelah demutualisasi.

28 Oktober 2026

RUPSLB BEI menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi. Danantara telah menyampaikan minat menjadi pemegang saham BEI.

3 November 2026

Suahasil Nazara menegaskan Kemenkeu tidak akan menjadi pemegang saham BEI karena berperan sebagai pembuat kebijakan. Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal oleh OJK dan BEI.

5 November 2026

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyatakan setiap lembaga pemerintah dapat menentukan sendiri apakah akan menjadi pemegang saham BEI.

hari ini

BEI menyatakan proses uji tuntas atas minat Danantara menjadi pemegang saham masih berjalan tanpa target waktu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia, meski UU P2SK membuka kemungkinan bagi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan BPI Danantara untuk memiliki saham BEI setelah demutualisasi.
  • Who?
    Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Kementerian Keuangan, BEI, Bank Indonesia, BPI Danantara, OJK, serta pemegang saham BEI terlibat dalam proses dan pernyataan tersebut.
  • Where?
    Jeffrey Hendrik menyampaikan keterangan di Gedung BEI, Jakarta. Suahasil Nazara menegaskan sikap Kemenkeu dalam konferensi pers KSSK di Gedung Bank Indonesia.
  • When?
    Penegasan Suahasil disampaikan pada Selasa, 3 November 2026. Jeffrey memberikan tanggapan pada Kamis, 5 November 2026. RUPSLB BEI terkait demutualisasi berlangsung pada 28 Oktober 2026.
  • Why?
    Kemenkeu menyatakan perannya adalah sebagai pembuat kebijakan pemerintah, sedangkan kepemilikan saham BEI dinilai berada dalam ranah operator atau komersial. UU P2SK hanya menyebut lembaga tersebut dapat menjadi pemegang saham.
  • How?
    BEI menyerahkan keputusan kepemilikan saham kepada masing-masing lembaga. Danantara telah menyatakan minat dan masih menjalani uji tuntas tanpa target waktu. Kemenkeu tetap mendukung reformasi pasar modal melalui pemantauan dan koordinasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenkeu bilang tidak mau punya saham BEI. Pak Suahasil berkata Kemenkeu tugasnya membuat aturan, bukan jadi pemilik bursa. Pak Jeffrey dari BEI bilang aturan membolehkan Kemenkeu, Bank Indonesia, dan Danantara membeli saham, tapi tidak wajib. Danantara masih diperiksa dulu sebelum bisa jadi pemilik saham BEI.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penegasan Kemenkeu untuk tetap berada pada peran pembuat kebijakan memberi kejelasan batas fungsi antara pemerintah dan pengelola bursa. Pada saat yang sama, ketentuan demutualisasi tetap membuka pilihan bagi lembaga lain, sementara minat Danantara ditelaah melalui uji tuntas sesuai prosedur. Dukungan dan koordinasi Kemenkeu terhadap reformasi pasar modal juga menunjukkan kesinambungan perhatian pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara yang memastikan tak akan masuk menjadi pemegang saham BEI.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Kemenkeu menjadi salah satu lembaga pemerintah yang dinyatakan dapat menjadi pemegang saham BEI, usai proses demutualisasi.

Jeffrey menggarisbawahi diksi “dapat” seperti yang tertuang dalam Pasal 8B Ayat 1 UU P2SK. Dengan demikian, Kemenkeu tidak diwajibkan menjadi pemegang saham BEI.

“Di dalam Undang-Undang disampaikan bahwa Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan BPI Danantara dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek. Artinya kan tidak ada kewajiban,” kata Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

1. Dikembalikan ke masing-masing lembaga

Ikon Banteng Wulung di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Mengacu pada aturan dalam UU P2SK, maka BEI mengembalikan pada masing-masing lembaga pemerintah dalam memutuskan akan menjadi pemegang saham BEI atau tidak.

“Jadi tentu masing-masing lembaga dapat menentukan untuk mau menjadi pemegang saham atau tidak,” tutur Jeffrey.

2. Proses Danantara jadi pemegang saham BEI masih tahap uji tuntas

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Pada 28 Oktober 2026 lalu, BEI menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam RUPSLB itu, pemegang saham BEI menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan dalam rangka demutualisasi.

Dari lembaga pemerintah, Danantara telah menyampaikan minat untuk menjadi pemegang saham BEI.

Hiangga hari ini, Jeffrey mengatakan, BEI masih dalam proses uji tuntas atau due diligence terkait minat Danantara menjadi pemegang saham.

“Belum. Seperti update kami terakhir, proses due diligence sedang berjalan. Tidak ada target waktu untuk itu. Semuanya dijalankan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” kata Jeffrey.

3. Menkeu tegaskan tak jadi pemegang saham BEI

Konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (3/11/2026). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang digelar Selasa (3/11/2026), Suahasil menegaskan tak akan menjadi pemegang saham BEI.

Dia mengatakan, Kemenkeu menjalankan fungsi sebagai pembuat kebijakan atau policy maker, sehingga menjadi pemegang saham bukanlah ranahnya.

“Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan, adalah alatnya pemerintah dan untuk BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," kata Suahasil di Gedung Bank Indonesia (BI), Selasa (3/11).

Namun, dia memastikan, Kemenkeu akan tetap mendukung reformasi pasar modal yang tengah dilakukan oleh OJK dan BEI.

“Tadi Ibu Ketua DK OJK (Federica Widyasari Dewi) telah menguraikan dan kita akan terus memantau dan melakukan koordinasi, memantau pencapaian target-target dari rencana aksi yang dilakukan," tutur Suahasil.

Curated For You

Editorial Team

Related Article