Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Subsidi Bikin Penjualan Mobil Listrik Meroket 44 Persen

100 mobil listrik Wuling Air ev dikumpulkan (dok. Wuling)
100 mobil listrik Wuling Air ev dikumpulkan (dok. Wuling)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyampaikan kenaikan penjualan mobil listrik setelah pemerintah mengeluarkan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP).

Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit pada periode April 2023, meningkat 44 persen dibandingkan penjualan periode Maret sebanyak 928 unit.

"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun program bantuan pembelian oleh pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau,” kata Febri Hendri dikutip IDN Times, Kamis (11/5/2023).

1. Produksi kendaraan listrik ditargetkan capai 30 persen populasi

Salah satu fitur andalan Ioniq 5 yang mempunyai manfaat esensial adalah V2L (Vehicle to Load). (IDN Times/Hafit Yudi Suprobo)
Salah satu fitur andalan Ioniq 5 yang mempunyai manfaat esensial adalah V2L (Vehicle to Load). (IDN Times/Hafit Yudi Suprobo)

Akselerasi penggunaan kendaraan ramah lingkungan bertujuan untuk pengurangan penggunaan BBM, penghematan devisa, serta penurunan emisi Co2. Demi mempercepat ekosistem KBLBB di Indonesia, pemerintah memberikan insentif pembeli bagi sepeda motor, mobil listrik dan bus listrik.

“Kebijakan pengembangan ekosistem tersebut dilakukan melalui pendekatan peningkatan daya saing dan hilirisasi sumber daya alam juga dengan membuka peluang Investasi kendaraan listrik, sekaligus perluasan kesempatan kerja di seluruh mata rantai industrinya,” ujarnya.

Kata Febri, terkait pengembangan ekosistem kendaraan listrik ditargetkan produksi kendaraan listrik sebesar 30 persen dari populasi pada 2030.

2. Banyak negara yang juga memberikan insentif kendaraan listrik

Peresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)
Peresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)

Febri menjelaskan pemerintah memberikan insentif agar daya saing Indonesia tidak kalah dari negara pesaing dalam menarik produsen kendaraan listrik.

Dia mencontohkan, pemerintah China memberikan insentif setara Rp150 juta untuk mobil listrik, sedangkan India memberikan insentif setara Rp28 juta untuk mobil listrik dan setara Rp4,2 juta untuk motor listrik.

Negara kompetitor Indonesia, yaitu Thailand memberikan insentif setara Rp63 juta untuk mobil listrik dan setara Rp7,6 juta untuk motor listrik. Insentif semacam itu juga dilakukan oleh Amerika dan Eropa.

"Bapak Presiden berpesan, untuk menarik investasi kendaraan listrik, insentif seperti yang diberikan oleh negara pesaing harus juga dapat diberikan oleh Indonesia. Era Kendaraan Listrik merupakan keniscayaan yang harus dipersiapkan dengan maksimal, agar penggunaan kendaraan listrik dalam bentuk motor, mobil atau bus di Indonesia bisa berjalan cepat," tambahnya.

3. Insentif diberikan untuk kendaraan yang memenuhi syarat TKDN

ilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)
ilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)

Insentif PPN-DTP diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20 persen untuk bus listrik. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023.

Dalam menindaklanjuti itu, Kemenperin mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

“Terdapat dua model kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40 persen sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641,” tambah Febri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us