Jakarta, IDN Times - Publik dan pengguna media sosial sedang diramaikan munculnya aplikasi World. Aplikasi ini menjanjikan penggunanya sejumlah uang asalkan mau mendaftarkan retinanya.
Merespons hal ini, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Oleh karena itu, kegiatannya akan dihentikan sementara.
"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (3/5/2025).