Jakarta, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun depan akan memberikan pengaruh ke ekonomi.
Adapun tarif PPN yang saat ini 11 persen dan akan naik lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).