Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menanggapi kabar yang menyebutkan tiket kereta api mengalami kenaikan harga setelah Lebaran.
KAI memastikan, penetapan tarif kereta api sesuai regulasi yang ada. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan sistem tarif berdasarkan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk kereta api komersil atau nonsubsidi.
"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (5/4/2025).