Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tarif Tol Kunciran-Serpong Bakal Naik, Ini Rinciannya

Ramp 7 Junction Benda Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. (dok. Jasamarga Kunciran Cengkareng)
Ramp 7 Junction Benda Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran. (dok. Jasamarga Kunciran Cengkareng)
Intinya sih...
  • Kementerian PU menetapkan penyesuaian tarif tol Jalan Tol Kunciran-Serpong berdasarkan evaluasi rutin setiap dua tahun.
  • Tarif baru mulai berlaku 14 hari kalender sejak tanggal penetapan Keputusan Menteri pada 30 April 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menetapkan penyesuaian tarif tol pada Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Keputusan Menteri (Kepmen) PU Nomor 466/KPTS/M/2025.

Penyesuaian itu merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap dua tahun berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Dalam beleid tersebut disebutkan, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan evaluasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol. Tarif yang berlaku sebelumnya terakhir diatur lewat Keputusan Menteri PUPR Nomor 325/KPTS/M/2023.

1. Tarif baru berlaku 14 hari setelah kepmen ditetapkan

Inin Nastain IDN Times/ kondisi lalu lintas di KM 166 Cipali
Inin Nastain IDN Times/ kondisi lalu lintas di KM 166 Cipali

Tarif baru Tol Kunciran-Serpong mulai berlaku 14 hari kalender sejak tanggal penetapan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum Nomor 466/KPTS/M/2025 pada 30 April 2025.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan angka inflasi di Kota Tangerang. Perhitungan tarif juga telah melalui proses pembulatan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.

Sebelum tarif baru diberlakukan, tarif lama tetap digunakan. Penyesuaian tarif pada periode berikutnya akan dilakukan dengan dasar perhitungan yang sama dan melalui pembulatan kembali.

Sosialisasi tarif baru wajib dilakukan oleh pengelola, dalam hal ini PT Marga Trans Nusantara selama 14 hari kalender sejak keputusan ditetapkan. Sosialisasi mencakup informasi tentang sistem transaksi, jenis kendaraan, dan rincian tarif tol yang berlaku.

2. Rincian tarif baru Tol Kunciran-Serpong

Ilustrasi/ Tol Cipali
Ilustrasi/ Tol Cipali

Berikut rincian tarif tol Tol Kunciran-Serpong dengan sistem transaksi tertutup:

1. Dari Jc Kunciran ke SS Parigi

  • Golongan I: Rp13.000
  • Golongan II: Rp19.500
  • Golongan III: Rp19.500
  • Golongan IV: Rp26.000
  • Golongan V: Rp26.000

2. Dari Jc Kunciran ke JC Serpong

  • Golongan I: Rp21.500
  • Golongan II: Rp32.500
  • Golongan III: Rp32.500
  • Golongan IV: Rp43.000
  • Golongan V: Rp43.000

3. Dari SS Parigi ke JC Kunciran

  • Golongan I: Rp13.000
  • Golongan II: Rp19.500
  • Golongan III: Rp19.500
  • Golongan IV: Rp26.000
  • Golongan V: Rp26.000

4. Dari SS Parigi ke JC Serpong

  • Golongan I: Rp8.500
  • Golongan II: Rp13.000
  • Golongan III: Rp13.000
  • Golongan IV: Rp17.000
  • Golongan V: Rp17.000

5. Dari JC Serpong ke SS Parigi

  • Golongan I: Rp8.500
  • Golongan II: Rp13.000
  • Golongan III: Rp13.000
  • Golongan IV: Rp17.000
  • Golongan V: Rp17.000

6. Dari JC Serpong ke JC Kunciran

  • Golongan I: Rp21.500
  • Golongan II: Rp32.500
  • Golongan III: Rp32.500
  • Golongan IV: Rp43.000
  • Golongan V: Rp43.000

3. Pembagian golongan kendaraan di tol

Kendaraan melaju di jalan tol Trans Jawa ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)
Kendaraan melaju di jalan tol Trans Jawa ruas Tanjungmas-Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (30/3/2025). (ANTARA FOTO/Makna Zaezar)

Dalam keputusan tersebut, pemerintah juga menetapkan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yang dikenakan tarif tol di ruas Tol Kunciran-Serpong. Penggolongan dibagi menjadi lima, yakni:

  • Golongan I: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus
  • Golongan II: Truk dengan 2 gandar
  • Golongan III: Truk dengan 3 gandar
  • Golongan IV: Truk dengan 4 gandar
  • Golongan V: Truk dengan 5 gandar atau lebih

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us