Jakarta, IDN Times - Insentif pembebasan pajak bagi perusahaan alias tax holiday resmi diperpanjang sampai 31 Desember 2025. Sayangnya, tax holiday tak bisa lagi dinikmati oleh perusahaan asing di Indonesia.
Sebab, ada kebijakan pajak minimum alias Global Minimum Tax (GMT) yang disepakati Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20. Dalam kesepakatan itu disebutkan, perusahaan-perusahaan multinasional akan dikenakan pajak penghasilan minimum 15 persen.