Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia sebanyak 121.206 orang per September 2023.
Data yang dirilis di situs Satu Data Ketenagakerjaan itu menunjukkan penggunaan TKA berdasarkan data pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlaku.
Mereka terdiri dari TKA baru 54.687 orang, perpanjangan 45.171 orang, dan jangka pendek 21.348 orang.