Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan PSBB Jakarta untuk mencegah semakin meluasnya wabah virus corona.
Salah satu kegiatan yang dibatasi yakni menggunakan kendaraan roda dua.
Dalam aturan tersebut kendaraan roda dua hanya dibolehkan sebagai angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan
"Tanpa itu, maka dilarang menggunakan kendaraan roda dua," katanya.
Hal yang sempat menjadi sorotan adalah aturan ojek online. Pemprov DKI kata Anies, sudah mengupayakan agar ojek online bisa mengantarkan orang dan barang. Karena belum adanya perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, Pergub pun harus sejalan dengan aturan Permenkes.
Permenkes menyatakan, layanan ekspedisi barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi, boleh beroperasi dengan batasan hanya mengangkut barang.
"Sehingga, ojek boleh untuk mengantarkan barang, tetapi tidak untuk mengantarkan orang. Apabila nanti ada perubahan, maka kita akan menyesuaikan di dalam Peraturan Gubernur ini," jelas Anies.