Jakarta, IDN Times - Juri federal di Miami, Florida, pada Jum'at (1/8/2025) memutuskan Tesla Inc. bertanggung jawab membayar 243 juta dolar Amerika Serikat (AS) (Rp4 triliun) kepada korban insiden fatal terkait sistem Autopilot. Putusan itu menjadi salah satu kekalahan hukum terbesar bagi Tesla dalam kasus kecelakaan yang melibatkan fitur bantuan pengemudi otomatis mereka.
Kecelakaan maut yang dimaksud terjadi pada 2019 di Key Largo, Florida. Dalam insiden itu, mobil Tesla Model S yang dioperasikan dengan Autopilot menabrak dua pejalan kaki, mengakibatkan satu meninggal dunia dan satu korban lain luka berat.