Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberi kepastian terkait tarif tiket pesawat yang terjangkau bagi masyarakat. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan dengan kementerian dan pihak terkait, Senin (8/7).
Hasil rapat menyepakati ketersediaan 30 persen tiket pesawat dengan harga 50 persen di bawah tarif batas atas maskapai LCC (low cost carrier).