Jakarta, IDN Times - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku sudah mengusulkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Padahal aturan tersebut baru berlaku pada 26 September lalu.
Adapun yang akan diusulkan adalah larangan penjualan produk di bawah harga pokok produksi (HPP) pada perniagaan elektronik (e-commerce). Ia menjelaskan larangan penjualan barang di bawah HPP juga sudah diterapkan di China.
"Saya sudah sampaikan di rakor (rapat koordinasi) Menteri Koordinator Ekonomi, perlu revisi UU Permendag mengenai peraturan tidak boleh menjual HPP di bawah," kata Teten dikutip, Rabu (29/11/2023).
